Halaman Depan

Rasuna Said-Sudirman: Kalau Motor Dilarang Kami Lewat Mana?

Hasil gambar untuk sepeda motor dilarang lewat sudirman

Rencana larangan untuk sepeda motor untuk melintasi jalan Sudirman, jalan Jend Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan,  banyak diprotes sejumlah pihak. Di antaranya pegawai yang berkantor di kawasan tersebut. 
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa pembatasan sepeda motor di Jalan Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman adalah sebagai upaya untuk warga Jakarta menggunakan angkutan umum. Pembatasan itu akan berlaku terhadap semua jenis kendaraan pribadi.

Dishub DKI Jakarta akan menyiapkan berbagai sarana penunjang selama uji coba itu dilaksanakan. Andri menambahkan bus feeder akan melayani penumpang di sekitar jalan area pembatasan kendaraan diberlakukan.

"Kita siapkan, tidak hanya angkutan umum di jalan utama yang menjadi pembatasan bagi roda dua, tetapi juga kita nanti akan kita siapkan feeder di jalan-jalan alternatif, jadi nanti fungsinya akan muter saja di sekitar situ," jelasnya.

"Uji coba selama satu bulan, kita perhatikan seumpamanya optimal program ini baru kita terapkan. Tetapi kalau tidak optimal kita tidak usah malu mengatakan kalau ini tidak dapat ditetapkan," kata Andri.


Menurut Andri, setelah satu bulan uji coba Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi. 


"Untuk uji coba akan dilaksanakan tanggal 12 September sampai 10 Oktober 2017. Kemudian kita evaluasi sampai 28 September sambil menunggu Pergub keluar dan penerapannya dilaksanakan tanggal 11 Oktober," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto


Budiyanto, menyebutkan pembatasan bagi sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman diberlakukan berdasarkan usulan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Larangan berlaku mulai 06.00 WIB hingga 23.00 WIB. 

Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:


• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.


• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278


• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).


• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000


• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000


• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

• STNK, Jangan Lupa!!
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.



• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.


• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).


• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000



• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)




• Stop! Belok kiri tidak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.


• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)



• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.


Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!


sumber: kompas

Mau Lancar Berkendara Motor Jarak Jauh, Nih Resepnya

Sebentar lagi masuk musim libur panjang (penggantian tahun). Barangkali Anda berniat melakukan perjalanan jauh dengan mengendarai sepeda motor. Untuk persiapan sepeda motor sudah pernah ditampilkan, kini tinggal bagaimana menjaga kebugaran fisik. Soalnya, berbagai kondisi jalan yang buruk bisa menguras tenaga karena pengendara harus menjaga kestabilan motor dan konsentrasi.

Nah, kebetulan Muhammad Rizqy selaku salah satu peserta dan juga salah seorang di antara 4 pebalap nasional yang mengikuti "Jupiter Amazing Tour 2010 Penjelajahan 500 Jam" memberikan tips menjaga kebugaran fisik ketika menjalani tugas dengan menelusuri tiga etape Jakarta-Bali-Jakarta-Medan.

Inilah langkah-langkahnya.

* Fisik dan stamina harus prima. Suplemen atau vitamin tambahan bisa menjadi bantuan untuk menjaga kebugaran.

* Untuk menjaga kondisi tubuh tetap bugar, perlu istirahat yang cukup. Jika ada waktu jeda, maka manfaatkanlah sebaik mungkin, otak jangan dibebani pikiran, dan hindari gerakan-gerakan yang tak berguna.

* Kondisi kendaraan, terutama performa motor, harus baik. Kalau tidak sempurna, hal itu juga bisa menguras fisik. Makanya, penggantian oli, pemeriksaan air aki, dan kondisi busi perlu diperhatikan dan dilakukan.

* Teknik berkendara bisa memengaruhi kondisi fisik dan stamina. Agar tak cepat lelah, posisi duduk harus benar. Jangan terlalu ke belakang dan juga ke depan. Intinya, perhatikan siku tangan jangan sampai menekuk. Begitu juga dengan posisi lutut. Kemudian, ketika melewati jalan bergelombang, kita harus sigap untuk berdiri agar stabilitas kendaraan terjaga.

* Istirahat. Daya tahan tubuh manusia ada batasnya. Istirahat wajib dilakukan setiap dua jam perjalanan. Jangan dipaksakan sekalipun belum merasa lelah. Tindakan itu memancing risiko kecelakaan.

* Komunikasi isyarat. Dalam touring berombongan, peserta harus paham bahasa isyarat. Semisal, mengangkat tangan tanda kondisi darurat. Menurunkan kaki kiri atau kanan pertanda ada lubang.

* Perlengkapan berkendara. Pakai helm full face yang sudah standar SNI. Pakai sarung tangan, jaket, sepatu menutup mata kaki, dan persiapkan jas hujan model terpisah.

Lajur Motor Dibuat di Jalan Protokol Thamrin



JAKARTA, KOMPAS.com — Lajur sepeda motor sudah mulai dibangun di jalan protokol lajur Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pembangunan lajur sepeda motor yang dibangun oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu diharapkan bisa "mengendalikan" arus lalu lintas kendaraan bermotor.

Dengan adanya lajur khusus sepeda motor, populasi kendaraan bermotor yang nyaris tak terkontrol diharapkan tidak menjadi masalah di jalanan Ibu Kota. Para pengendara sepeda motor tak jarang menyerobot dan menyita ruas jalanan Ibu Kota.

Namun, langkah Pemprov DKI Jakarta itu tak urung mengundang kritik warga, terutama para pekerja bersepeda. Mereka mempertanyakan komitmen Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang juga Pelindung Komunitas Pekerja Bersepeda atau Bike to Work (B2W).

Gubernur didesak membangun lajur sepeda sehingga bisa mendorong pengguna sepeda lebih banyak lagi. Apalagi, sepeda lebih ramah lingkungan dan dapat mencerminkan sebuah kota ramah terhadap warganya.

sumber=Kompas

Kereta Setan, Penunggangnya bukan setan…



“KERETA setan”, begitu orang menyebut kendaraan bermotor pertama di Jawa yang tidak ditarik oleh kuda atau hewan lainnya. Pokoknya, “kereta setan” yang maksudnya sepeda motor itu bikin bengong orang yang melihat “kereta setan” ini melintas. Saking terkesima dengan sepeda yang bisa lari sendiri dengan kencang maka kendaraan itu pun diberi nama “kereta setan”.

Ternyata si kereta setan itu adalah kendaraan bermotor pertama di Jawa. Jadi, bukan mobil yang hadir pertama di Jawa, tapi sepeda motor. Orang pertama yang memiliki kereta setan ini adalah seorang masinis pabrik gula di Umbul, dekat Probolinggo. Namanya John C Potter, ia bukanlah orang Probolinggo tapi orang Inggris.

Potter, demikian disebutkan oleh JJ de Vries dalam Jaarboek van Batavia en Omstreken, Batavia, sampai-sampai membuat Hildebrand dan Wolfmuller – pemilik pabrik sekaligus penemu sepeda motor – kepayahan mencari letak kota Probolinggo lantaran mereka harus mengirimkan pesanan sepeda motor, atas nama Potter, dari Jerman ke pelosok Jawa Timur kala itu.

Hildebrand dan Wolfmuller tercatat sebagai penemu sepeda motor pertama di dunia pada tahun 1893. Nama mereka berdua menjadi nama pabrik sepeda motor, Hildebrand Und Wolfmuller. JJ de Vries menulis, bahkan bagi orang di masa sekitaran abad 20, sepeda motor temuan Hildebrand dan Wolfmuller dinilai ajaib. Bisa dibayangkan bagaimana orang di masa lampau ternganga dengan sepeda motor yang berjalan tanpa rantai, kopling, magnet, bahkan tanpa baterai dan seutas kabel pun.
Sepeda motor ini hanya menggunakan dua silinder horisontal dan dua tabung yang dipanaskan dengan bahan bakar naphta (minyak bumi berwarna kuning). Untuk menjalankannya perlu waktu 20 menit. Bangkai motor ini ditemukan di tahun 1932. Tercecer di bengkel Potter. Bangkai ini kemudian disusun kembali sebagai barang antik dan ditempatkan di museum lalu lintas Surabaya.

Bicara soal sepeda motor, bulan Agustus lalu, Motor Besar Club (MBC) DKI Jakarta menggelar acara di kawasan Kota Tua yang dipusatkan di Taman Fatahillah termasuk Munas MBC di Museum Bank Mandiri. Acara bertema “Batavia Bike Week” ini digelar untuk pertama kali sebagai kepedulian kelompok ini dalam upaya memperkenalkan kawasan bersejarah di Jakarta sambil menyalurkan hobi terhadap motor besar.

12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

Ini dia yang banyak sekali dari rekan-rekan yang belum menguasai...

Sepertinya sederhana, tapi kalau gak dihafalkan, lumayan bikin repot pak polantas dalam mengatur arus lalin...

Ok! Langsung aja!

Gerakan 1 : Menghentikan arus dari segala arah





Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
SEMUA ARAH BERHENTI!!!




Gerakan 2 : Menghentikan arus dari arah depan petugas




Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Rekan-rekan yang berada di depan petugas, harus berhenti.



Gerakan 3 : Menghentikan arus dari arah belakang petugas




Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Kalau rekan-rekan dari arah belakang petugas, lihat punggung petugas yang merentangkan tangan kiri nya, segeralah berhenti.



Gerakan ke 4 : Menghentikan kendaraan dari arah depan belakang petugas




Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Arah depan dan belakang petugas diperintahkan untuk berhenti. Walau rentangan tangan petugas tidak dapat menutupi lebar jalan, mohon jangan mencuri-curi jalan. Sering sekali anak sekolahan menerobos melewati ketiak petugas dari belakang, mungkin dikiranya petugas itu orang2an sawah yah?



Gerakan ke 5: Menghentikan arah tertentu



Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Gerakan ini bebas, tergantung petugas mengarahkan telapak tangannya ke arah mana, apabila rekan-rekan berada dalam arus yang dapat melihat jelas telapak tangan petugas, artinya BERHENTI.


Gerakan ke 6: Menjalankan arus dari arah kanan petugas



Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit!
(Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Yang melihat gerakan ini berada di sisi kanan petugas, MAJUUUUUUU JALAAAAN...



Gerakan ke 7: Menjalankan arus dari arah kiri petugas




Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit!
(Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Dari sebelah kiri petugas, dipersilahkan JALAN...



Gerakan ke 8 : Menjalan arus dari arah kanan dan kiri petugas bersamaan




Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit!
(Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Kanan dan kiri petugas, AYO JALAN...



Gerakan ke 9 : Mempercepat kendaraan dari arah kiri petugas




Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Dari kiri petugas... AYO TAMBAH KECEPATAN, JANGAN TERLALU PELAN...



Gerakan ke 10 : Mempercepat arus dari arah kanan petugas




Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Gerakan nomer 9 dan 10, sering dikeluarkan apabila ada kecelakaan, dan pengendara malah asik menonton orang yang lagi kena musibah kecelakaan.


Gerakan ke 11 : Memperlambat kendaraan dari arah depan petugas



Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Rekan-rekan yang melihat petugas melakukan gerakan ini dari depan, mohon kurangi kecepatan...



Gerakan ke 12 : Memperlambat kecepatan arus dari arah belakang petugas



Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Melihat gerakan ini dari belakang, petugas mengayunkan tangan kirinya, dari 90 derajat ke 45 derajat berulang-ulang.. Mohon kurangi kecepatan rekan2..



NAH! 12 gerakan sudah saya berikan.. Mohon dengan sangat rekan2 menghafalkan gerakan2 di atas, untuk keamanan rekan-rekan sendiri.. dan ketertiban lalu lintas secara umum...

Oh iya...
yang di bawah ini GERAKAN KHUSUS pak Polantas yang paling baru...


(tangan petugas mengepal dan membuka berulang kali, tanpa tiupan peluit)
Gerakan ini mengingatkan bahwa mulai 2010, motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan kena denda sebesar Rp. 100.000,-


Hayooo... Pilih nyalain lampu atau ditilang?

Hindari Hal-hal Nyebelin Saat Hujan

Saat berkendara di musim hujan kayak gini, banyak hal nyebelin yang tidak hanya akan membahayakan diri sendiri. Tapi juga pengguna jalan lainnya. Ya, biar bikers enggak dicap ngeselin, ada baiknya hindari sejumlah hal ini.




PARKIR NUMPUK DI BAWAH JEMBATAN LAYANG
Pemandangan ini yang paling sering tampak saat hujan datang di Jakarta. Kadang, sampai ratusan bikers parkir. Hasilnya, jalan nyaris tertutup. Pengguna jalan pasti lah terganggu. “Memang semrawut deh. Mengganggu banget pengguna jalan lainnya,” terang Hari Wibowo, aktifis Transport Observation Traffic Obedience Research (Trotoar).

Bukan cuma jalan yang terganggu, tapi juga bisa berakibat fatal. Kalau ada yang nyenggol dan jatuh karena jalan jadi sempit. Berabe, kan?

Kebanyakan dari bikers yang ngumpul itu tidak mempersiapkan diri. Seperti membawa perlengkapan hujan. Akibatnya, mereka berteduh di sembarang lokasi.



NGEBUT SAAT HUJAN RINTIK
Kebiasaan ini juga sering terlihat pada bikers. Saat mulai terasa bakal hujan. 210menyebalkan-saat-hujan-(-ng.jpgNaik motornya langsung dikebut sejadi-jadinya. Maunay sih biar cepat ke tempat tujuan. Tapi akibatnya, naik motornya jadi serabutan. “Kalau ngebut enggak beraturan gitu. Peluang kecelakaan jadi lebih besar,” terang pria yang akrab dipanggil Bowo ini.

Kalau memang enggak bawa jas hujan, mending menepi tapi cari tempat yang aman. Bukan numpuk di bawah jempatan layang.




JAS HUJAN PONCO
212menyebalkan-saat-hujan-(-ja.jpgModel jas hujan ponco atau one piece, bagusnya memang buat main batman-batmanan sama anak. Tapi buat naik motor, jangan deh. Selain bahaya kalau keslimpet ke rantai atau roda, kelebatan yang ditimbulkan ponco saat kena angin juga mengganggu pengendara lain. Apalagi, kadang sein dan lampu jadi enggak tampak ketutp ponco.


LAMPU HAZARD
Ini juag kebiasaan buruk. Kalau hujan, banyak yang nyalain lampu hazard. Alasannya biar kelihatan. Padahal, itu salah. Mending nyalain lampu aja. Kalau hazard, biker atau pengguna jalan lain enggak tahu saat sampeyan mau belok. Karena, biasanya, hazard manfaatkan lampu sein yang nyala bareng. Salah-salah, ditubruk deh dari belakang, atau dari depan adu kambing gara-gara enggak tahu bakal belok kemana.




CIPRATAN AIR
Kondisi jalan di Indonesia pada umumnya tidak semuanya mulus. Juga enggak semuanya punya sistem drainase yang bagus. Akibatnya, masih banyak kubangan air. Nah, ini dia yang sering enggak diperhatiin.

Tanpa lihat-lihat kanan kiri, banyak yang asal geber saja. Akibatnya, cipratan airnya kadang kena ke orang yang ada disamping kanan kirinya. Crrooottt! Basah, deh.

Jangan Memaksa


Kondisi alam Indonesia dibulan ini memang kurang bersahabat buat pengendara. Sejak pagi hari matahari jarang nongol. Sorenya hujan deras. Buat yang naik motor, kondisi ini tentu menyulitkan, terutama kalau disertai angin kencang atau badai.

Joel Deksa Mastana, instruktur safety riding mengungkapkan bila hujan turun lebat hingga mempengaruhi jarak pandang mata, sebaiknya jangan teruskan berkendara. Pandangan terganggu akan mengurangi reaksi kita.

“Jarak pandang yang pendek akan membuat sulit pengendara untuk mengantisipasi hal yang ada di depannya,” tegas Joel yang lama tak ada kabar.

Tapi jika jarak pandang masih normal, silakan alias monggo lanjutkan perjalanan. Tapi tetap ada rambunya juga lho. Anggono Iriawan, yang konsen di soal safety riding dari PT Astra Honda Motor (AHM) ikut nimbrung. Katanya, hujan disertai angin kencang masuk dalam faktor lingkungan yang bisa menyebabkan kecelakaan.

“Dalam kondisi seperti ini, angin atau badai bisa menyebabkan pohon tumbang, atau billboard jatuh. Ini risiko yang harus dipahami pengendara jika memaksakan diri untuk terus jalan,” bilang Anggono.

Karena itu, ia menghimbau kepada aparat terkait untuk segera melakukan pengecekan terhadap pohon dan reklame di jalanan agar tidak menimbulkan bahaya jika terjadi hujan badai itu. Tentunya juga, untuk berjaga-jaga bikers harus tetap memantau kondisi up-date cuaca yang bakal terjadi di hari itu. “Sekarang ini informasi mengenai kondisi cuaca mudah diakses. Kita bisa melakukan persiapan lebih akurat. Baik itu orang maupun kendaraannya,” bilang bapak ramah berkulit hitam manis itu.

Angin kencang ini juga bisa menjadi masalah bagi bikers yang melewati jalur jembatan layang. Dalam kondisi normal, angin samping yang berhembus aja sudah bisa membuat oleng motor, apalagi dengan tambahan hujan yang disertai angin kencang.

“Paling aman kecepatan sekitar 30-40 km/jam saat hujan besar. Makin cepat motor melaju dalam keadaan hujan, pengendara dipastikan akan kesulitan untuk mengendalikan keadaan. Terutama jika motor tiba-tiba oleng,” kata Anggono lagi.

Kondisi udara yang dingin makin bertambah dengan hujan yang turun. Karenanya, disarankan agar lebih aman pakai sepatu karet dan sarung tangan. Kalau pas gak bawa, tetap gunakan sepatu yang telah dipakai. Jangan sampai kaki dan tangan telanjang. ”Rasa dingin bisa mengurangi reflek kaki dan tangan dalam mengendalikan motor,” yakin Anggono yang bapak satu putri itu.

Pada saat hujan, permukaan jalan bercampur dengan oli dan pasir, sehingga akan membuat jalan menjadi lincin dan juga bisa bikin ban menjadi slip. “Dalam kondisi kecepatan rendah akan lebih banyak alur ban yang bersentuhan langsung dengan permukaan jalan, dan membuat daya cengkeraman ban lebih baik,” kata Anggono.

Jangan lupa jaga jarak aman dengan kendaraan di depan. Usahakan lebih panjang dari biasanya atau ketika jalan kering. Karena jalan licin, titik pengereman akan lebih panjang. Saat membelok jaga posisi motor setegak mungkin. Semakin miring, kemungkinan ban sliding juga makin besar. Untuk memgurangi efek sliding, bisa juga dengan menurunkan tekanan ban sekitar 2-4 psi. Tujuannya agar luas permukaan ban yang menempel di aspal menjadi jauh lebih lebar. [Motorplus-Online]

Lajur [tidak] Khusus Sepeda Motor


LAJUR khusus sepeda motor sudah tiba di Jakarta. Sejak Senin (7/12), sepanjang Jl Sudirman-Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, memiliki lajur khusus sepeda motor di sebelah kiri jalan. Ada dua lajur, dengan gambar pengendara sepeda motor (bikers) dan tulisan ’sepeda motor’ serta diberi latar belakang warna oranye.

Akankah efektif mengurangi angka kecelakaan di Jakarta yang pada 2008 tiap hari terjadi 16 kasus kecelakaan? Masih tanda tanya.

Sesungguhnya, lajur serupa sudah lebih dulu dibuat di kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Efeknya lumayan. Bisa mereduksi angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. ”Pengendara di Surabaya cukup tertib,” tutur Pamuji, salah seorang warga Jakarta yang baru-baru ini berkunjung ke Surabaya. Ia menambahkan, tak ada aksi saling serobot di lajur khusus tersebut.

Kondisi kebalikannya justeru terjadi di Jakarta. Sepanjang Selasa (8/12) sore, lajur khusus sepeda motor justeru dirambah oleh angkutan umum dan mobil pribadi. ”Mungkin karena dua lajur dan tidak diberi pembatas seperti separator busway,” ujar Tono, seorang bikers.

Lajur khusus sepeda motor di Jakarta memang hanya diberi pembatas garis. Sewaktu-waktu bisa dilibas oleh pengguna jalan yang sembrono. Terlebih saat jam masuk dan jam pulang kantor yakni di pagi dan sore hari. Seperti kejadian Selasa sore, ratusan kendaraan berebut di lajur khusus sepeda motor. Akibatnya, masih terjadi aksi melahap trotoar. Beberapa bikers melintas di trotoar yang semestinya hak pejalan kaki.

Lalu, kapan lajur khusus sepeda motor di Jakarta steril hanya untuk bikers? (edo rusyanto)