Halaman Depan

Rasuna Said-Sudirman: Kalau Motor Dilarang Kami Lewat Mana?

Hasil gambar untuk sepeda motor dilarang lewat sudirman

Rencana larangan untuk sepeda motor untuk melintasi jalan Sudirman, jalan Jend Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan,  banyak diprotes sejumlah pihak. Di antaranya pegawai yang berkantor di kawasan tersebut. 
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa pembatasan sepeda motor di Jalan Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman adalah sebagai upaya untuk warga Jakarta menggunakan angkutan umum. Pembatasan itu akan berlaku terhadap semua jenis kendaraan pribadi.

Dishub DKI Jakarta akan menyiapkan berbagai sarana penunjang selama uji coba itu dilaksanakan. Andri menambahkan bus feeder akan melayani penumpang di sekitar jalan area pembatasan kendaraan diberlakukan.

"Kita siapkan, tidak hanya angkutan umum di jalan utama yang menjadi pembatasan bagi roda dua, tetapi juga kita nanti akan kita siapkan feeder di jalan-jalan alternatif, jadi nanti fungsinya akan muter saja di sekitar situ," jelasnya.

"Uji coba selama satu bulan, kita perhatikan seumpamanya optimal program ini baru kita terapkan. Tetapi kalau tidak optimal kita tidak usah malu mengatakan kalau ini tidak dapat ditetapkan," kata Andri.


Menurut Andri, setelah satu bulan uji coba Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi. 


"Untuk uji coba akan dilaksanakan tanggal 12 September sampai 10 Oktober 2017. Kemudian kita evaluasi sampai 28 September sambil menunggu Pergub keluar dan penerapannya dilaksanakan tanggal 11 Oktober," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto


Budiyanto, menyebutkan pembatasan bagi sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman diberlakukan berdasarkan usulan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Larangan berlaku mulai 06.00 WIB hingga 23.00 WIB.