Halaman Depan

Gerakan Kampanye Safety Riding


Angka kecelakaan menimpa kendaraan roda dua punya kecenderungan naik. Seiring pertambahan jumlah produksi motor. Departemen Perhubungan, sebagai lembaga pemerintah yang berwenang soal lalu lintas membuat gerakan kampanye safety riding.

Djoko Sulaksono, Kepala Humas Direktorat Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan (Dephub) mengatakan, sosialisasi keselamatan berkendara harus terus dilakukan.

“Kampanye ini terus diupayakan agar masyarakat mengetahui safety riding,” jelas pria yang berkantor di Jl. Medan Merdeka Barat, No. 8, Jakarta Pusat.

Karena itu, tidak henti Dephub mengkampanyekan soal Aman Berkendara ini. Baik di media cetak maupun elektronik.

Selain upaya kampanye lewat media, pihak Dephub juga melakukan pengenalan langsung lewat beberapa lembaga. “Kami melakukan pembinaan kepada siswa di sekolah. Kegiatan ini dalam rangka memberikan pengenalan soal tertib berlalu lintas,” ungkap Djoko Sulaksono.

Upaya yang dilakukan Dephub soal peranti keselamatan, teknik berkendara dan etika. Etika menurut Djoko sesuatu yang urgent.


“Data yang ada, penyebab kecelakaan terbesar karena faktor manusia. Etika berkendaraan inilah yang diabaikan. Seperti melanggar peraturan lalu lintas. Posisi motor yang melewati batas lampu merah,” papar Djoko.

Ia kembali mengingatkan motor itu kendaraan yang paling tidak stabil. “Karenanya, teknik berkendara, penggunaan perlengkapan jadi kewajiban standar pengendara,” jelas pria berkumis ini.

Soal atur kecepatan di lokasi tertentu. Sekolah misalnya. “Di Zona Selamat Sekolah diatur kecepatan tidak melebihi batas yang telah ditentukan, 45 km/jam,” jelas Djoko lagi.

Kesehatan mata wajib dilindungi. “Debu, kerikil, hujan dan binatang kecil bisa masuk ke dalam bagian tubuh yang vital,” bilang Djoko.

Makanya pelindung wajah ini harus mampu mengurangi efek bahaya akibat benda luar. “Memakai helm harus dengan penutup atau visor. Helm yang benar tidak boleh menghalangi pandangan dan mampu mereduksi cahaya yang menuju mata,” katanya.

Lewat kampanye ini, pihak Dephub, menurut Djoko lagi, ingin memberikan awareness. “Minimal dengan diingatkan seperti ini, bisa tertanam di benak pengendara motor bahwa keselamatan itu hal yang paling utama,” bilang Djoko.

SESUAI PERUNTUKAN

Djoko juga mengingatkan, agar pengendara motor lebih selektif dalam memilih kendaraan harian. “Peruntukan motor harus sesuai kebutuhan. Ada banyak tipe motor, harian, off-road dan motor roda tiga,” paparnya.

Ia juga mengatakan, bobot kendaraan sangat mempengaruhi seseorang dalam keseimbangan dan pengendalian. “Pilih motor jangan terlalu berat. Pastikan kaki mampu berpijak di tanah ketika pilih motor,” tutupnya.

Sayang Kepala Sayang Segalanya

Pernah ada kajian mengenai penggunaan helm. Hasilnya, lebih dari 95 persen pengendara sudah menggunakan pelindung kepala itu. Syukur, deh! Namun ada tapinya. Kalau diteliti lebih lanjut, banyak yang menggunakan helm tapi aplikasinya tidak tepat. Misalnya, pemasangan yang tidak pas, helm tidak diklik alias dikunci. Malah ada yang digantung atau dipegang karena tidak ada Mr. Police. Berikut foto yang bicara



LEBIH SAYANG HELM

Mbak yang jadi boncenger ini lebih sayang helm ketimbang kepalanya. Mungkin takut, kalau terus digunakan helm ini bakal rusak.

Padahal, kalau melihat pengendara di depannya top banget. Pakai helm dengan sempurna. Diklik alias dikunci.

Terlebih lagi pengendaranya juga menggunakan jaket dan sarung tangan. Lain kali, si abang mengingatkan boncengernya agar lebih patuh menggunakan peranti safety tentang itu.



KEGERAHAN

Menggunakan helm fullface memang punya kendala sendiri. Ada beberapa orang yang merasa kurang nyaman. Paling sering merasa gerah.

Seperti nampak di foto ini. Entah karena abis kena macet yang bikin panas, pengendara ini tidak pas mengenakan pelindung ndase. Posisi helm tidak sempurna masuk ke dalam kepala.

Duh! Andai lagi sial dan gedubrak, niscaya helm ini tidak maksimal melindungi batok kepala pengendara..

Sayang kan!



SANG RAPPER

Gaya rapper dengan jaket bertutup kepala memang keren. Itu kalau dipakai ke mal atau nonton konser musik. Bisa juga sewaktu lagi kena panas jalan kaki atau nonton balap.

Kalau naik motor, gaya yang keren itu pakai perlengkapan safety seperti helm, sarung tangan, jaket dan sepatu yang sesuai kaidah safety riding. Ayo, walau nyemplak dalam jarak dekat, berkendara dipastikan bakal lebih keren dengan jaket dan helm.

Percaya deh!



TANPA KLIK

Coba perhatikan, apa yang salah dari penggunaan helm pengendara ini? Betul! Doi tidak mengkunci alias ngeklik helm.

Kepolisian nggak pernah bosan mengingatkan lewat beberapa spanduk di jalan raya: Jangan Lupa Klik Helm Anda’.

Tujuannya jelas. Yakni, sebagai langkah preventif, jika jatuh helm masih tetap berada di posisinya dan juga melindungi dengan maksimal.



NEKAD

Bikers ini tergolong nekad. Beberapa pasal dilanggar ketiganya sekaligus. Hebat, ya! Makanya, kasih tepok tangan dulu!

Pertama, motor dipakai untuk boncengan dua tiga orang. Ketiganya juga tidak menggunakan pelindung kepala saat berkendara di jalan raya. Ada satu helm, tapi dibiarkan nyantol di ujung jok.

Ayo, gunakan peranti keselamatan. Masa depan ente dipastikan jauh lebih bagus kalau pakai helm.




Penulis/Foto : Tim MOTOR Plus/Endro

Jam Lapar Bikin Tidak Safety




Pernah dengar istilah taman kanak-kanak? Istilah itu melekat erat di benak mobilis terhadap pengendara motor perkotaan khususnya Jakarta. Artinya cibiran, perilaku bikers di kita mirip anak TK yang sedang main di taman. Ngawur, ngalor ngidul dan berantakan.

Kita akui, kesadaran etika berlalu lintas memang masih sangat minim. Berkaitan dengan bulan puasa, titik paling ekstrem ada pada 30 menit menjelang buka puasa. Benar begitu?

Yah, kami jajal sendiri, persis jam ngabuburit rute Jl. Panjang-Kedoya, Daan Mogot terus sampai Tangerang. Pertimbangannya, jalur itu memang sangat padat pas sore hari. Banyak pekerja Jakarta bermukim di daerah Tangerang. Juga seiring menjamurnya perumahan baru.



Kami start jam 16:00 WIB menuju jalur yang disepakati tadi. Untuk rute ini, situasi lalu lintas memang terbilang semrawut dan banyak hambatan. Di Jl. Daan Mogot menuju Tangerang, terdapat pembangunan flyover dan penyempitan jalan. Proyek renovasi sungai Kalideres juga jadi pemicu makin kacaunya situasi lalu lintas di wilayah itu.

Kami ada di areal Daan Mogot dan merasakan perilaku ‘tak biasa’ dari bikers di jalanan ini. Dalam situasi biasa, memang banyak bikers melanggar peraturan dengan memasuki jalur busway. Untuk mempercepat jalan mereka.

Saat 30 menit menjelang buka situasinya lebih seru lagi. Tak hanya melanggar dan masuk jalur, kecepatan mereka juga rata-rata lebih tinggi.

Terasa sekali mereka mengejar kecepatan untuk bisa berbuka puasa di rumah. Setiap celah sempit langsung dimasuki agar bisa merangsek ke depan.

Tak ada lagi batas depan di perempatan lampu merah, mereka seperti pembalap yang ingin curi start. Jika jalanan sedikit lengang, dipastikan motor digeber habis-habisan untuk mencapai kecepatan maksimal.

Gawatnya, kondisi jalan juga tak stabil. Dalam situasi tertentu tiba-tiba kosong, macet, padat merayap dan macet total. Secara psikologis kondisi ini jelas menyiksa dan membuat frustrasi. Apalagi saat perut kosong dan haus, stamina terkuras hingga kewaspadaan kurang. Belum lagi imajinasi sampai di rumah berbuka dengan segala kenyamanan yang ada.

Pahami Pasal UU 22 2009


Banyak ubahan mendasar yang terdapat di Undang Undang No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Makanya, pengendara perlu tahu mengenai pasal yang telah berubah itu.

“Sosialisasi Undang Undang No. 22 tahun 2009 perlu digiatkan lagi, agar pengendara memahami aturan yang berlaku. Dalam ART Riding, mematuhi aturan lalu lintas masuk dalam tanggung jawab berkendara,” ungkap Manager safety Riding Astra Honda Motor, Anggono Iriawan.

Misalnya, menyalakan lampu utama pada siang hari yang sudah menjadi kewajiban dan ini diatur dalam pasal 107 (2), pasal 293 (2). Di sana disebutkan bagi yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, penjara 15 Hari, denda Rp 100.000.

Hal lain yang penting diketahui yakni pasal 112, yang membahas belok kiri tidak boleh langsung. Pasal itu merupakan leburan dan perbaikan dari Peraturan Pemerintah No. 43/1993 pasal 59 (3).3426art-ridding-anggono-gt-1.jpg

“Ketentuan yang telah dipasalkan harus dilakukan pengecekan di lapangan agar masyarakat tidak bingung.Seperti aturan belok kiri tak boleh langsung. Di beberapa tempat masih ada lampu lalu lintas yang memberikan warna hijau tanda boleh jalan,” tambah Ilman, pengendara Honda CS-1 ini.

Lainnya yang perlu diketahui pengendara yakni aturan pasal 134 tentang prioritas jalan, Komunitas roda dua identik dengan kegiatan berkelompok, salah satunya konvoi, Disebutkan pula pada Undang Undang bahwa seluruh aktivitas berjalan secara grup harus dengan izin aparat berwenang. Pada pasal 65 PP. 43/1993, dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas untuk isyarat berhenti tidak berlaku untuk konvoi kendaraan biasa, sedangkan perbaikan pada Undang Undang dijelaskan bahwa semuanya yang menjadi prioritas jalan, berhak tidak mengikuti larangan berhenti lalu lintas yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas.

Juga dengan jelas ditentukan dalam pasal 59 di Undang Undang No. 22/2009, bahwa penggunaan alat pemberi isyarat seperti sirine dan strobo mutlak hanya digunakan oleh petugas tertentu, dan tidak sembarangan.

“Karena itu, sosialisasi dari pihak terkait sangat penting agar pengendara tidak salah persepsi,” tambah Anggono yang namanya ogah dihubungkan dengan Anggodo dan Anggoro yang terkait kasus KPK dan Polri.

Hal lainnya Pasal 106 (1), menyebutkan mengenai konsentrasi saat berkendara, Era teknologi yang makin canggih, membuat segala sesuatunya menjadi mudah, banyak pihak yang menjanjikan kenyamanan kepada pengendara, dari audio, sampai ke visual teknologi.

Dari pasal ini bisa ditarik sebuah kesimpulan, penggunaan ponsel bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain, tidak pelak, alat komunikasi jadi sasaran utama dalam sosialisasinya, juga TV yang terpasang pada kendaraan, disebut juga faktor fisik yang mengantuk dan sebagainya. Ancaman sanksinya lumayan, yaitu Rp. 750.000.

Ayo!

SOSIALISASI KLUB

Sosialisasi Undang Undang ini kewajiban dari aparat kepolisian dan departemen perhubungan serta dinas terkait. Namun demikian tidak berarti bikers berdiam diri. Mereka bisa melakukan sesuatu dengan
membuat forum pada divisi safety riding yang ada di struktur organisasi klub.

Erwin Hakim, dari komunitas Honda Vario mengakui bahwa akan mengadakan pertemuan untuk membahas aturan ini.

Anggono Iriawan menambahkan dalam setiap pelatihan, pihak AHM juga akan selalu menyertakan aparat kepolisian dalam membantu menyosialisasikan Undang Undang baru ini.

Source : Motorplus

Safety Riding Masuk Sekolah


Jakarta, Safety riding tidak hanya dipandang sebagai pelatihan dan teknik berkendara. Kegiatan safety riding nantinya sebagai life skill education. Sebuah pendidikan yang berguna bagi kehidupan si pengendaranya. Itu karena saai ini, motor bukan saja sebagai alat transportasi namun juga alat produksi. Motor bermanfaat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di sisi lain, motor juga bisa menjadi potensi berbahaya jika penggunaannya tidak tepat.
Karena itu, PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai produsen motor terbesar di Indonesia memiliki kepedulian terhadap seluruh pengguna motor di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan pendidikan terhadap pengguna motor.

Julius Asian, Direktur Marketing PT AHM mengatakan, pihak Honda sangat serius dalam memberikan pendidikan keselamatan berkendara. "Kami kerja sama dengan Diknas. Pelatihan dan pendidikan berlangsung di Sekolah Menengah Atas dan kejuruan. Tahap awal masih di wilayah SMA Jawa dan Ball," jelas Julius Asian.

la menambahkan, kalau kelanjutanya program ini akan dilakukan bertahap kepada siswa SMP, SD bahkan TK. "Pendidikan soal keselamatan ini harus dilakukan sejak usia dini," papar pria ramah ini. Sebelum ini juga, pihak Honda memang telah melakukan kegiatan pelatihan dan pendidikan aman berkendara di sekolah. Namun kerja sama baru sebatas pelatihan singkat.

Nah, untuk sekarang ini menurut Kristanto, Head Corporate Communication, PT AHM menambahkan, safety riding nantinya di sekolah dipelajari sebagai bagian dari ekstrakurikuler. "Sama dengan kegiatan Pramuka. Pembelajaran safety riding akan menjadi pilihan bagi siswa," ungkap Kristanto.

Untuk urusan pengajaran ini, pihak AHM juga bekerjasama dengan Kepolisian setempat. "Instruktur dari main-dealer dan kepolisian akan memberikan pelatihan itu," jelas A.S Tedjosiswojo, penanggung jawab safety riding PTAHM.

Anton, ketua Honda Mega Pro Club Chapter Depok mengatakan erat kaitannya antara pendidikan terhadap habit berkendara. "Semakin mengerti soal safety riding, maka akan punya pengaruh di jalan," kata karyawan sebuah perusahaan swasta di Jakarta ini.

Makanya sudah selayaknya di sekolah wajib diberikan pemahaman tentang pentingnya pengetahuan berkendara yang aman. Dengan pemahaman matang, angka pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Anton juga bilang agar orang tua jadi contoh efektif terhadap anak-anak. Tentunya di soal patuh terhadap aturan lalu lintas.

Gerakan Bersama (GEBER) Tertib Berlalu Lintas



"The 3rd Astra Honda Safety Riding Instructors Competition"

Kegiatan The 3rd Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (Kompetisi Instruktur Safety Riding ke-3) yang diselenggarakan PT Astra Honda Motor mendapatkan perhatian khusus dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombespol Drs Condro Kirono MM. Pada kesempatan itu Condro Kirono mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas seperti fenomena gunung es. Dengan kampanye safety riding yang dilakukan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang seperti ini dapat memberikan solusi terbaik untuk menekan kecelakaan lalulintas.

Penyelenggaraan kompetisi Instruktur Safety Riding ke-3 tahun ini menjadi ajang mengukur dan meningkatkan kemampuan para instrukturnya dari segi teori maupun praktek di lapangan. Dengan diikuti 46 instruktur safety riding Main Dealer Honda, 20 instruktur safety riding Astra Honda Motor, dan 17 jurnalis nasional, maka para peserta kompetisi ini akan menjadi panutan di masyarakat dalam edukasi cara berkendara yang aman serta nyaman dengan standar kelas dunia. Peserta jurnalis ini adalah yang pertama kali di Indonesia.


Para peserta harus mengikuti uji materi dan praktek, yaitu : Breaking 60 km/jam, Slalom Figure + Figure 8, Slalom Course, dan Narrow Plank

Condro Kirono mengungkapkan bahwa peserta kompetisi ini untuk dapat menyebarkan virus didaerahnya masing-masing. "virus ini bukan virus H1Ni loh, melainkan virus untuk para pengendara sepeda motor untuk tertib berlalu-lintas, sehingga ini dapat menekan kecelakaan di regional masing-masing".

Beliau juga menambahkan kampanye safety riding diharapkan tidak jalan masing-masing melainkan perlu adanya gerakan bersama (GEBER) antara ATPM, Kepolisian, Pemerintah juga komunitas sepeda motor. "Untuk menggalakkan safety riding kita harus memanfaatkan komunitas-komunitas sepeda motor. Saya pesan agar mereka juga menjadi penyebar virus GEBER, yaitu Gerakan Bersama untuk tertib berlalu lintas. Mereka akan sangat membantu untuk safety riding dan saya menghargai keberadaan mereka. Jadi intinya bahwa keselamatan berkendara merupakan tanggung-jawab semua pihak" ujarnya.

AHM sendiri sejak tahun 2002 sampai saat ini terus berkomitmen untuk mengkampanyekan safety riding bahkan telah dibuktikan dengan adanya pemberian sertifikat dari Ditlantas Polri dan Dephub sebagai Pelopor Safety Riding di Indonesia. Komitmen yang dilakukan baik secara software berupa edukasi Attitude Responsible Tactic’s dan juga diimplementasikan secara hardware dalam fitur-fitur sepeda motor Honda. Edukasi dan sosialisasi kemampuan (skill) dan perilaku berkendara (etika) yang aman dan nyaman secara konsisten dilakukan sebagai wujud komitmen Honda untuk selalu mengutamakan keselamatan pengendara sepeda motor dan pengguna jalan lainnya. Salah satu perangkat sosialisasi safety riding yang kini sudah disebarkan ke seluruh Indonesia adalah HRT atau Honda Rding Trainer, yaitu komputer simulator pelatihan Safety Riding yang mudah digunakan oleh siapa saja.

“Program Safety Riding Honda ini akan dijalankan terus-menerus secara konsisten dan berkesinambungan di seluruh Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen Honda terhadap keselamatan konsumen sepeda motor Indonesia, terutama untuk generasi muda dalam menciptakan kesadaran berlalu lintas yang aman sejak dini." ungkap Julius Aslan, Marketing Director PT AHM.

Sementara Johannes Loman, Executive Vice President Director PT AHM berpendapat "Keselamatan dan keamanan adalah prioritas kami sebagai produsen motor Honda. Oleh karena itu, aktivitas safety riding merupakan salah satu bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Honda untuk masyarakat Indonesia."

Pada kompetisi ini penilaian mengikuti standar Japan Safety Riding Instructor Competition dan akan dilakukan penilaian secara individual dan kelompok. Para peserta harus mengikuti uji materi dan praktek, yaitu : Breaking 60 km/jam, Slalom Figure + Figure 8, Slalom Course, dan Narrow Plank. Sementara uji praktek sendiri memiliki banyak kategori yang dinilai seperti postur badan dan anggota tubuh, serta pengoperasian sepeda motor secara benar, tepat dan cepat.

Pemenang pertama dalam kompetisi ini akan memenangkan 1 unit Honda Blade untuk kategori instruktur safety riding Main Dealer Honda, paket riding gear untuk kategori instruktur safety riding Astra Honda Motor, dan 1 buah Blackberry Bold untuk kategori jurnalis nasional.

Dengan program sepeda motor Honda yang mengusung teknologi keselamatan dan kenyamanan, ditunjang kenyamanan berkendara dengan perawatan rutin di bengkel resmi AHASS, serta kemampuan dan perilaku berkendara yang aman dan nyaman, menciptakan kondisi berkendara “Enjoy Riding With Honda”.

Gerakan Antiarogansi di Jalanan


Masyarakat pengguna jalan pasti pernah bertemu dengan serombongan mobil atau motor yang memakai sirine, lampu strobo dan rotator yang menyilaukan mata dan bersuara keras.

Mereka menggunakan lampu dan sirine itu untuk menghalau laju kendaraan lain yang mengganggu laju mereka di jalanan. Kami pun sempat menemukan beberapa pelanggaran seperti ini di jalan tol.

Arogan memang, soalnya penggunaan sudah jelas kalau lampu isyarat warna biru dan sirene hanya boleh digunakan antara lain oleh mobil petugas polisi, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, mobil jenazah dan mobil patroli jalan tol. Jadi bagaimana jika yang memakai lampu-lampu itu bukan penegak hukum atau motor pengawal? Jawabannya tentu adalah dilarang!

Tapi sayang, aparat yang berwenang sendiri kadang seperti membiarkan pelanggaran seperti ini berlanjut.

Karena itulah sebuah lembaga yakni Road Safety Association (RSA) menggalang Gerakan Anti Sirine, Strobo dan Rotator untuk Rakyat Sipil di situs jejaring Facebook.

Seperti tertulis dalam halaman akun RSA, gerakan ini untuk menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas untuk penggunaan alat pemberi isyarat yang melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 oleh mereka yang tidak berhak.

Alat-alat yang berisik ini juga menjadi pemicu arogansi di dalam kehidupan sosial jalan raya.

Ketika dikunjungi detikOto pada pukul 10.00 WIB, grup ini sudah ada 1.309 anggota. Salah satu pendukungnya yakni Octa Rino berkomentar cukup panjang.

"Kayak moge 2000cc,sudah suara knalpot gede,pake strobo, juga pake sirine...,padahal mereka orang2 intelek yang sangat paham akan hukum. Btw kok ga pernah ditindak ama aparat?? Ntu orang pada kebal uu lalin ya??ah..sungguh tidak adil.. Gw juga ga suka dengan suara sirine,lampu rotator,membuat ridernya jadi arogan!! Gw lag...i mikir kalo strobo di ganti dengan lampu LED gimana? Kan ga buat silau,cuma cukup berguna untuk riding/touring pada saat perjalanan malam hari di jalan lintas, sebgai penanda maksudnya biar orang sedikit bisa mengerti akan kondisi kita bukan bermaksud menjadi arogan dijalan dan merugikan pihak laen.." tulisnya

source : otodetik

Deklarasi Keselamatan Jalan



Jakarta - Ratusan komunitas yang tergabung dalam Indonesia Consummunity Expo (ICE) 2009 menyerukan gerakan moral pentingnya keselamatan lalu lintas jalan.

Deklarasi ini dilakukan pada, Minggu (22/11), di Senayan, Jakarta. Event yang diselenggarakan Prasetiya Mulya Business School (PMBS) tersebut, menurut Eka Ardianto, salah seorang dosen PMBS yang juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan event, ICE 2009 untuk ajang interaksi para peserta yang mencakup lintas komunitas.

"Kami harapkan dari event ini mencuat suatu aksi yang bermanfaat bagi sesama, semacam hasil konferensi kecil-kecilan," papar dia.

Seruan yang dibungkus dalam Deklarasi Keselamatan Jalan itu dibacakan Edo Rusyanto, Ketua Independent Bikers Club (IBC) dan merangkum tiga aspek penting.

Pertama, mengajak para pengguna jalan di seluruh Indonesia untuk lebih bertanggung jawab dengan saling menghargai serta bersahabat dan santun di jalan.

Kedua, mendorong peningkatan ketaatan pada aturan lalu lintas serta mendesak polisi
lebih tegas dan konsisten menegakkan peraturan lalu lintas.

Ketiga, mendesak pemerintah menyediakan moda transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau masyarakat luas.

Beberapa komunitas yang ikut menandatangani naskah Deklarasi adalah Independent Bikers Club (IBC), Pulsarian, Honda Tiger Mailing List (HTML), Yamaha Jupiter Owner Club (YJOC), Blackaholic Laboratoria, Karisma Honda Community Cyber (KHCC), Honda Supra Jakarta (HSJ), Mailinglist Yamaha Scorpio (Milys), TRC 125, Panther Mania, Indonesia Starlet Club, Bismania Community, Komunitas Onthel Batavia, Komunitas Transmania, Greenpeace Southeast Asia-Indonesia, dan Nebeng.com. Selain itu, Jiwa Nusantara Koesplus Community, Indonesian MU, Teruci, Suara Trans Jakarta, Wikimu.com, Masa Depan Basketball, dan Zafira Indonesia Community.

Menurut Edo, Deklarasi tersebut juga akan dikirimkan kepada beberapa instansi
terkait seperti Departemen Perhubungan, Departemen PU, Kepolisian RI, Pemprov DKI Jakarta, dan DPR RI.

"Kita ingin mengedukasi pengguna jalan supaya disiplin dan bertanggung jawab," papar Daniel, salah seorang koordinator event ICE 2009, Minggu, di sela kegiatan ICE 2009.

Menurut Edo Rusyanto yang juga penggiat keselamatan jalan (safety riding) Road Safety Association (RSA), dasar pemikiran Deklarasi adalah karena rasa keprihatinan akibat terhadap berjatuhannya korban akibat kecelakaan di jalan.

Ia menuturkan, korban tewas akibat kecelakaan di jalan empat tahun terakhir rata-rata naik 13,25% per tahun. Kenaikan korban tewas mencakup 3,6% (2005), 35,7% (2006), 4,9% (2007), dan 8,8% (2008).

"Tahun lalu, di seluruh Indonesia rata-rata korban tewas mencapai 50 orang per hari," ujarnya.

Mengutip data global, lanjutnya, dalam pertemuan tentang kecelakaan di jalan di Moskow, Rusia pekan ini, sepanjang 2009 diperkirakan korban jiwa akibat kecelakaan di jalan di seluruh dunia mencapai 1,3 juta jiwa. "Ironisnya, sekitar 90% terjadi di poor countries," katanya.

Edo menilai, kecelakaan bisa terjadi sewaktu-waktu. Namun, risiko kecelakaan bisa dikurangi dengan memperhatikan beberapa aspek terutama terkait kesabaran saat berkendara dan mentaati peraturan lalu lintas. "Mayoritas kecelakaan karena perilaku pengguna jalan, karena itu, peningkatan perilaku yang santun menjadi penting," ujar Edo.

Selain itu, tambah dia, tentu saja perlu konsistensi penegakkan hukum. Hal itu diamini Henry Parasian, sekretaris Karisma Honda Community Cyber (KHCC) yang ikut menandatangani Deklarasi.

"Deklarasi memang perlu. Keselamatan jalan adalah prioritas utama karena merupakan kepentingan semua. Tapi kalo bicara efektif, tergantung sejauh mana seruan itu dilakukan. Sebenarnya, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur semua itu. Simple kok, yang salah ya ditindak," papar Henry baru-baru ini.

Sementara itu, Daniel, salah seorang koordinator event ICE 2009, menjelaskan bahwa peserta event ketiga yang digelar PMBS itu diikuti oleh 146 lintas komunitas mulai dari otomotif roda dua, roda empat, hobby, sport, lingkungan hidup, hingga budaya.

"Bahkan, ada komunitas Nebeng.com yakni komunitas yang saling berbagi tempat di kendaraan mereka saat berangkat atau pulang kerja," paparnya.

Uji Emisi Gratis Motor Honda di Monas



Produsen motor Honda menggelar uji emisi gratis bekerja sama dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta.

Uji emisi ini digelar Senin (30/11/2009) di kawasan Monas Jakarta. PT Astra Honda Motor membuka stan khusus uji emisi sepeda motor di Monas. Honda menggelar uji emisi untuk mengedukasi masyarakat agar memperhatikan emisi kendaraan bermotornya sesuai dengan yang ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Head of Corporate Communication PT AHM Kristanto mengungkapkan pihaknya menyediakan dua alat uji emisi dan sebuah Honda Riding Trainer yang merupakan sarana pembelajaran safety riding pada kegiatan uji emisi ini.

Dia menyatakan sebelum kebijakan emisi gas buang diberlakukan oleh pemerintah, secara internal, AHM dan hampir semua dealer utama Honda sudah memiliki alat uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua.

"Kami berkomitmen mendukung penciptaan udara bersih dan lingkungan hijau, termasuk dengan menyediakan produk sepeda motor yang ramah lingkungan," ujarnya.

Kristanto menjelaskan dari sisi produk, semua sepeda motor Honda di Indonesia sudah memenuhi ketentuan ambang batas emisi gas buang Euro 2. Honda juga merupakan pelopor teknologi injeksi yang memiliki konsumsi bahan bakar lebih hemat dengan power yang lebih kuat dibandingkan motor yang masih memakai karburator.

"Kami memiliki Supra-X 125 PGM-FI yang merupakan motor injeksi pertama di negeri ini," ujarnya.

Kegiatan ini merupakan dukungan AHM dalam rangka mengimplementasikan ketentuan uji emisi seperti yang diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah antara lain Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub 92/2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Kewajiban Uji Emisi Kendaraan Bermotor setiap 6 bulan sekali), serta Pergub 31/2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Bandung : Seratusan Sepedamotor Terjaring Razia dan Sidang di Tempat



Bandung - Satlantas Polwiltabes bekerjasama dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bandung, menggelar razia sepedamotor. Seratus lebih kendaraan terjaring dan menjalani sidang di tempat.

Menurut Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan, "Sidang ditempat bagi kendaraan roda dua ini dalam rangka menyikapi program 100 hari masa kerja pemerintah RI, khususnya penegakan hukum lalu lintas," ujarnya, saat ditemui di Mapolwiltabes Bandung, Selasa (10/11/2009).

Razia dilakukan di Jalan Merdeka, persis di depan gerbang Mapolwiltabes, jam 09.30-11.00 WIB. Kendaraan roda dua yang melintas, diarahkan masuk ke halaman Mapolwiltabes Bandung, kemudian diperiksa kelengkapan surat-surat dan kendaraannya.

"Kegiatan ini juga sebagai sosialisasi UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, di antaranya tentang menyalakan lampu besar pada siang hari, dan berhenti di belakang garis stop pada saat lampu merah," lanjut Prahoro.

Para pengendara yang melanggar seperti tidak dilengkapi surat-surat kendaraan langsung disidang ditempat oleh pihak kejaksaan dan pengadilan negeri bandung.

Sementara pelanggaran kelengkapan kendaraan yang banyak terjadi seperti tidak memiliki plat nomor, tidak dilengkapi spion, tidak menggunakan hel standar. "Namun kebanyakannya rata-rata karena tidak membawa sim serta STNK," tambahnya.

Razia ini melibatkan sekitar 60 personel polisi. Pantauan detikbandung, pengendara sepedamotor lebih dahulu ditanyai surat-surat. Bila tidak ada, diarahkan untuk menuju meja petugas. Selanjutnya mereka diberi surat tilang, mengisi berkas registrasi, dan selanjutnya menunggu di tenda untuk dipanggil oleh panitera.

Hakim yang juga sudah disiapkan mejanya, memutus perkara. Pelanggar kemudian menuju meja jaksa dan menandatangani surat tilang, selanjutnya menuju ke tempat pembayaran di meja terpisah.

Petugas pada proses persidangan ditempat ini terdiri dari panitera 3 orang, hakim 1 orang, 2 jaksa dan 1 petugas dari Kejaksaan negeri Bandung yang menerima proses pembayaran.

Salah seorang yang ditilang, Asep (30) warga Lembang mengaku ditilang karena tidak dilengkapi spion di scooter-nya. Ia pun membayar denda Rp 21.000 termasuk Rp 1.000 untuk administrasi.

Dirinya mengaku terkejut saat akan berangkat kerja ke kantornya di Jalan Veteran. Namun Asep menilai, sidang ditempat cukup bagus, untuk mempercepat penyelesaian dan agar surat-surat seperti SIM dan STNK cepat kembali.
Dia menilai, razia yang selama ini dilakukan dikhawatirkan rawan pungli.

Sementara itu warga lain Barhrul Ulum (21) juga ditilang ketika hendak pergi bekerja di Kawasan Soekarno Hatta. Ia tidak memiliki plat nomor polisi di belakang kendaraannya dan harus membayar Rp 21.000.

Data yang dihimpun detikbandung, denda tidak membawa SIM sebesar Rp 31.000, sementara tidak bawa STNK Rp 51.000 ditambah motornya diamankan sementara di Mapolwiltabes Bandung.

Source --> detikbandung