Halaman Depan

Rabu 28 Okt'09 , Pelanggar 'Belok Kiri Langsung' Disidang di Tempat





Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (28/10/2009) akan melakukan operasi pelanggaran belok kiri jalan terus yang tanpa rambu-rambu. Masyarakat yang melanggar langsung disidang di tempat oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Kalau lokasi pastinya, ya masih rahasia. Yang pasti di wilayah hukum Jaksel," kata Kasat Lantas Polres Jaksel Kompol Asan Untoro kepada detikcom, Senin (26/10/2009).

Untuk mengantisipasi banyaknya pelanggar, Polantas Jaksel akan mengerahkan semua personel yang ada.

Para pelanggar lalu dibawa ke sidang pengadilan yang telah disiapkan di sekitar lokasi. "Sidang dengan hakim tunggal dari PN Jaksel sudah siap. Terkait berapa hakim yang diturunkan, itu merupakan wewenang PN," katanya.

Meski mendapat penolakan keras dari warga, tampaknya kepolisian akan tetap menggelar operasi ini. Para pelanggar akan diganjar hukuman denda maksimal Rp 250 ribu karena belok kiri langsung yang tanpa rambu-rambu. "Kalau besarnya denda itu wewenang hakim. Kami cuma merazia," kata Asan.

Selama ini, belok kiri diperbolehkan langsung kecuali ada rambu larangan. Namun berdasar UU terbaru, belok kiri dilarang langsung kecuali ada rambu yang membolehkan. Tujuannya, untuk melindungi penyeberang jalan.



source DetikNews

Aturan Soal Kecepatan Maksimal



foto:edo

PERNAHKAH Anda berpapasan dengan sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi? Selain itu, sang pengendara (bikers) beraksi dengan bonus zig zag alias meliuk-liuk bak sedang di sirkuit.
Lalu, berapa sih kecepatan yang dimaksud tinggi? Nah ini dia, pasti menimbulan perdebatan. Tergantung ruang dan waktunya. Jika di tengah kemacetan dan antrean panjang, kecepatan 60 kilometer per jam (kpj) pun terasa tinggi. Sementara itu, ketika kondisi jalan lengang alias kosong melompong, biasanya di malam hari, kecepatan 60 kpj menjadi terasa rendah oleh laju di atasnya mulai dari 70 kpj hingga 90 kpj. Pasalnya, kalau sudah menyentuh angka ratusan kpj, gak perlu kita bahas lagi.
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengamanatkan agar kecepatan laju kendaraan dibatasi. Tentu dengan alasan demi keselamatan para pengguna jalan.
Coba saja kita lihat isi pasal 21 yang memuat lima ayat. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Lalu, ayat (2) nya menyebutkan bahwa batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Sedangkan di ayat (3) dituliskan atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, pemerintah daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Pada ayat (4) batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Dan, pada ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Hingga Oktober 2009, peraturan pemerintah (PP) untuk UU No 22/2009 masih belum rampung. Paling banter, pada 2010 aturan itu bisa diwujudkan. Demikian juga dengan aturan dari pemda.
Belum cukup soal aturan kecepatan, pada pasal 106 UU LLAJ ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tentunya termasuk bikers, wajib mematuhi ketentuan tentang kecepatan maksimal atau minimal. Pasal 115 bahkan lebih tegas yakni dilarang melebihi batas kecepatan
paling tinggi yang diperbolehkan (ayat 1) dan dilarang berbalapan di jalan (ayat 2).
Nah, berapa batasannya, kita tunggu saja PP ataupun perda maupun peraturan kapolri (Perkap).

Lajur Kiri dan Sanksi
Aturan yang paling menarik seperti yang tertera di pasal 108 ayat (3) yang menegaskan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya
lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. Hal itu mengingat pada lajur kanan, diatur dalam ayat (4), hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Bagaimana jika bikers melanggar aturan UU No 22/2009? Kita bisa menengok pasal 287 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling
tinggi atau paling rendah bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Nggak kapok ngebut di jalan?

source Edo Rusyanto

Langgar Aturan SIM Denda Rp 1 Juta




foto:edo

DENDA dan sanksi pidana kurungan terus mengancam pengendara sepeda motor (bikers) maupun mobil. Kini, setelah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diteken Presiden pada 23 Juni 2009, ancaman bagi pelanggar peraturan lalu lintas kian detail. Salah satunya, sanksi bagi pelanggar ketentuan mengenai surat izin mengemudi (SIM). Tidak tanggung-tanggung, denda Rp 1 juta atau dikurung empat bulan. Simak saja di pasal 281 dalam UU 22/2009. Sanksi di atas ditimpakan kepada para pengendara yang tidak memiliki SIM.

Lalu bagaimana dengan yang lupa membawa SIM? Sanksinya lain lagi. Yuk kita tengok pasal 288 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Masih terkait SIM, ancaman bagi pengendara masih ada lagi, simak saja pasal 314 bahwa selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang
diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. Nah loh!!!

Batas Usia
Artinya, jika Anda memiliki anak, keponakan, sepupu, atau teman yang belum miliki SIM karena usianya masih belia, sarankan untuk tidak mengemudi mobil atau mengendarai sepeda motor. Sarankan saja menjadi penumpang. He he he....

Maklum, UU 22 tahun 2009, menegaskan bahwa syarat mendapatkan SIM usia terendah adalah 17 tahun yakni untuk SIM A (mobil), C (motor), dan D (kendaraan khusus bagi penyandang cacat). SIM A adalah untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

Banyak kalangan menilai, pemberian SIM yang tidak ketat bisa memicu perilaku berkendara yang ugal-ugalan. Karena itu, selain persyaratan teknis dan administratif, calon penerima SIM harus lolos tes kesehatan dan lulus tes psikologis. Nah, bagaimana bentuk tes psikologis tersebut, kita tunggu saja aturan detail yang akan termuat dalam peraturan pemerintah (PP) nya yang saat ini masih digodok.

Memang Undang Undang membolehkan setiap calon penerima SIM untuk memiliki kompetensi mengemudi melalui melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Masih nekat membiarkan anak usia di bawah 17 tahun atau mereka yang belum punya SIM untuk bersepeda motor? Kalau rela merogoh kocek Rp 1 juta atau dikurung empat bulan ya silakan saja.

Bukti Transaksi Slip ATM Palsu


3086penipuan-gt.jpgMulai sekarang, berhati-hati jika melakukan transaksi alias jual beli kendaraan bermotor melalui pembayaran dengan slip ATM. Para penipu makin canggih dengan memiliki kemampuan menduplikat slip pembayaran lewat ATM.

Pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan telah menangkap pelaku penipuan berkedok pemalsuan slip ATM.

“Pelaku seolah-olah telah melakukan pembayaran dengan menunjukkan bukti transfer kepada pembeli. Setelah slip itu diperlihatkan dan diberikan kepada penjual, motor langsung berpindah tangan. Penjual baru menyadari tidak ada transaksi yang dilakukan setelah mengecek lewat bank,” jelas Kompol Subandi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Saat ini, pihak Polres Jakarta Selatan telah menahan pelaku bernama Dhilip. “Dari pengakuan tersangka, mereka memiliki alat pencetak slip yang mirip dengan bukti transfer. Pelaku telah mel3087chrysnanda.jpgakukan kejahatannya selama bertahun-tahun. Korbannya sudah banyak,’ papar Kompol Subandi lagi.

Untuk itu pihak kepolisian metro Jakarta Selatan meminta masyarakat untuk tidak percaya begitu saja saat bertransaksi dengan bukti slip ATM.

Kombes, Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, sekarang ini modus pencurian sudah semakin maju. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai segala aktivitas terkait dengan pelayanan perbankan.

“Masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Tentunya sebelum menyerahkan surat-surat berharga seperti BPKB dan STNK kepada penjual,” jelasnya.

Ia mengatakan sekarang ini prosedur pengecekan dan bukti transaksi bisa dilakukan lewat ponsel atau menelepon langsung kepada pihak bank yang bersangkutan.

“Lakukanlah prosedur ini untuk meyakinkan bahwa uang telah terkirim ke nomor yang sebenarnya,” papar polisi ramah ini.

Atau kalau perlu menurutnya, pihak penjual bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu lewat ATM terdekat apakah uangnya sudah masuk. “Baru serahkan surat dan kendaraan,” bilangnya.

Selain itu, pihak penjual ataupun GEeNTEteNG pembeli juga harus mencatat atau mengkopi surat identitas masing-masing. “Untuk antisipasi kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pengecekannya mudah,” bilang polisi pemegang gelar Doktor ini.

Ia mencontohkan, kalau semisalnya, mobil atau motor itu digunakan untuk tindakan kriminal, sedangkan kendaraan sudah berpindah tangan, bukti fotokopi identitas ini akan memudahkan petugas untuk melakukan pelacakan.

”Pembeli maupun penjual mesti hati-hati. Pembeli pun tak ingin suratnya palsu, demikian juga penjual tak ingin bukti transfer palsu,” wanti tutup Kombes Chrysnanda.

Penulis/Foto : Hend/GT

Aturan Soal Lampu


BELAKANGAN kita kerap menemui pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat bersepeda motor di malam hari. Seorang kenalan saya bahkan terlibat kecelakaan ketika bersepeda motor akibat tidak melihat ada bikers yang tidak menghidupkan lampu utamanya. Selain harus dirawat beberapa hari di rumah sakit, sejumlah biaya harus dipikul oleh rekan saya tersebut.
Kita semua tak berharap mengalami musibah kecelakaan di jalan hanya karena persoalan lampu. Karena itu, Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur hal tersebut. Bahkan, bakal memberi sanksi terhadap bikers yang mengabaikan soal lampu.
Peraturan melarang sepeda motor menggunakan lampu yang menyilaukan mata. Tengok saja pasal 58 yang menyebutkan bahwa perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas antara lain adalah lampu yang menyilaukan.
Artinya, jika kita menggunakan lampu utama sepeda motor di bagian depan dan lampu rem di bagian belakang yang menyilaukan, bisa dikenai sanksi. Khusus lampu rem belakang, peraturan menyebutkan wajib berwarna merah. Namun, belakangan kita jumpai yang menggunakan mika berwarna putih. Sudah barang tentu, lampu ini menyilaukan pengendara yang berada di belakang mereka. Hal ini berpeluang memicu terjadi kecelakaan karena pandangan bikers menjadi terganggu.

Wajib di Siang Hari
Bagaimana aturan yang mewajibkan menyalakan lampu? Silakan simak pasal 107 ayat (1) pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Lalu, ayat (2) pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Secara tegas aturan itu mewajibkan bikers menyalakan lampu pada siang hari. Seorang rekan saya bertanya, kenapa? Ternyata ada alasan untuk itu. Setidaknya, sepeda motor yang berukuran lebih kecil dari mobil apalagi truk, ketika di siang hari menyalakan lampu lebih mudah terlihat oleh pengemudi mobil. Harapannya, dengan terlihat maka bisa mereduksi risiko terjadi kecelakaan.
Aturan lain terkait lampu juga dituangkan dalam perundangan kita. Salah satunya yang amat penting adalah saat bikers akan berbelok. Pasal 112 ayat
(1) pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, disamping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Kadang perilaku berbelok tanpa memberi lampu isyarat bisa memicu kecelakaan yang tidak perlu. Buntutnya, bisa menimbulkan kerugian fisik bahkan finansial. Tak jarang juga memancing emosi yang berbuah pada pertengkaran.


Sanksi Denda dan Pidana
Lalu apa sanksinya jika bikers tidak mematuhi aturan soal lampu. Pertama kita bisa menengok pasal 293. Pada ayat (1) pasal ini, bagi bikers yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu bisa dipidana alias dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Lalu, pada ayat (2) pasal ini disebutkan bahwa bikers yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bisa dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Bagi bikers yang hendak berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, sesuai pasal 294 bisa dipidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kalau sudah urusan pidana dan denda, tentu saja merepotkan. Daripada begitu, tidak ada salahnya kita para bikers mempersiapkan diri sebaik mungkin ketika bersepeda motor. Wong demi keselamatan kok. Setuju?

source by edo rusyanto

Soal Mengantuk Pun Diatur UU Lalu Lintas Loh



foto:edo

MENGANTUK bawa petaka. Bagi pengendara sepeda motor (bikers) rasa kantuk bisa berujung bencana. Petrus Mesidi (51), pengendara sepeda motor asal Dusun Karangasem, Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, tewas ditabrak truk.
Dugaan Petrus mengantuk mencuat dari seorang saksi mata, Muis. Menurut dia, sepeda motor yang dikendarai Petrus oleng ke kanan, lalu dari arah berlawanan muncul truk yang langsung menabrak korban. Peristiwa di Jalur Pantura Lamongan, tepatnya di Desa Balandano, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terjadi Senin (12/10) siang.
Seperti dilansir Antara, Senin, Petrus tewas di lokasi kejadian dengan kondisi luka parah di bagian kepala dan punggung. Jenazah korban dievakuasi di Rumah Sakit Karang Kembang Babat untuk diotopsi. Sedangkan sepeda motor korban yang hancur diamankan di Polsek Babat.
Sementara itu sopir truk, Agus Sunartik diamankan oleh satuan polisi lalu lintas Polres Lamongan.

Mengantuk dan UU
Salah satu tips bersepeda motor yang bertanggung jawab adalah tidak berkendara ketika tubuh sedang tidak fit, termasuk dalam kondisi mengantuk. Lalu, bagaimana jika rasa kantuk mendera?
Beberapa langkah ini di bawah ini barangkali bisa ditempuh. Pertama, beristirahat sejenak yakni sekitar 15 menit. Gunakan istirahat untuk melemaskan otot-otot, termasuk rasa pegal di leher.
Kedua, cuci muka agar muncul rasa segar. Lebih dianjurkan menggunakan air dingin. Ketiga, memakan atau mengunyah permen karet. Aktifitas otot di wajah bisa mengurangi rasa kantuk.
Beberapa rekan bahkan ada yang menganjurkan untuk mendengarkan musik via earphone. Tentu bukan musik yang iramanya mendayu-dayu, jangan-jangan malah tambah mengantuk. Namun, untuk yang satu ini, saya kurang begitu sreg mengingat bisa jadi fokus bersepeda motor menjadi sedikit terganggu karena irama musik juga bisa membuat tambah mengantuk.
Rasa kantuk yang berlebihan membuat konsentrasi bersepeda motor menjadi terganggu. Karena itu, mutlak setiap bikers menghindari kantuk yang berlebihan. Sekadar informasi, urusan konsentrasi berkendara kini diatur oleh Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tengok saja pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam penjelasan mengenai pasal tersebut dirinci bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah,
mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Ternyata, ada sanksinya juga loh. Yuk kita simak pasal 283 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Walah, sudah tertimpa risiko kecelakaan, bisa kena ancaman pidana atau denda juga. Ya sudah, yuk jangan mengantuk saat bersepeda motor.

source : (edo rusyanto)

Nih, Penyakit Motor Kala Mudik

Bagi pemudik yang mengandalkan sepeda motor, mereka harus paham akan penyakit tunggangannya. Apalagi jika jalur yang mereka lewati padat akan kendaraan, laju kendaraan pun jadi tidak normal sehingga memaksa pengendara "memeras" tuas kopling (untuk motor jenis sport dan bebek) plus pedal rem (baik tangan maupun kaki).

Demikian halnya pemudik dengan sukter matik. Mereka bukan berarti bisa aman ketika menghadapi jalanan yang padat. Problem tetap ada. Apa saja sih, gangguan pada motor kala mudik?

Hampir semua motor punya karakter masalah yang sama dalam menghadapi kemacetan. Kalau jenis sport dan bebek kopling, masalahnya hampir sama. Karena terlampau sering stop and go dengan jarak yang jauh, kopling berisiko selip. Artinya, risiko kampas kopling hangus bisa saja terjadi. Ada baiknya, sebelum melakukan ritual mudik, ganti komponen tersebut.

"Jangan karena sudah ganti kampas baru, pas mudik lebih banyak gantung RPM ketika macet. Sama juga bohong. Bisa bikin kampas kopling hangus," ungkap Soebronto Laras alias Bronx, pemilik bengkel Mandiri Motor (M2) di Jakarta Barat.

Problem lainnya, untuk motor dengan manual clutch, kabel kopling bisa cepat getas lantaran terlalu sering digantung. Jangan terlalu percaya diri, sekalipun sudah ganti baru sebelum berangkat. Nah, saat ganti baru, sebaiknya pakai punya Vespa karena bandel.

Penyakit lainnya, rem. Karena kaki keseringan menginjak pedal—bisa terus berlangsung tanpa disadari—meski hanya setengah, teromol jadi panas. Bahayanya, bila kualitas kampas jelek, teromol bisa termakan.

Bagi pengguna skutik, bukan berarti mereka tidak punya masalah saat terlalu sering stop and go. Yang perlu diperhatikan pada komponen, selain rem, adalah CVT. "Paling utama, awasi kondisi belt. Sebelum mudik, sebaiknya ganti dulu karena sabuk menerima beban putaran CVT," saran Arif Mutaqin, mekanik dan pemilik bengkel Rif Tech, Jakarta Timur.

Sekadar mengingatkan, buat skutik yang sudah mengalami bore up, temperatur cepat naik. "Maksimalnya 150 cc karena masih aman dan kuat untuk material blok silinder. Ini pun harus memerhatikan oli," tegas Arif

source: Kompas Otomotif

Aturan Soal Helm!!!



“ISI kepala kita lebih mahal dibandingkan harga helm.”
Selintas kalimat di atas adalah sebuah celoteh tanpa makna, hanya sebatas candaan.
Tak heran, bagi yang berkocek lebih tebal kemudian membeli helm hingga jutaan rupiah per unitnya. Khususnya, helm-helm merek impor. Untuk kelas menengah, helm seharga ratusan juta rupiah hingga satu juta rupiah.
Namun, helm yang diberikan para agen tunggal pemengang merek (ATPM) sepeda motor ketika kita membeli sepeda motor, umumnya sudah memenuhi kualitas keselamatan alias sesuai standar nasional indonesia (SNI). Kalau soal model helmnya, tentu tergantung selera masing-masing bikers. ATPM tak bisa memaksakan selera setiap konsumen harus seragam.
Lantas, apakah soal helm juga diatur oleh undang-undang?
Yuk kita telusuri Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ternyata pada pasal 57 ayat (2) ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus memiliki perlengkapan yakni helm standar nasional Indonesia. Lalu, pada pasal 106 ayat (8) lebih dipertegas lagi bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Hemmm...mesti punya dua helm dong?
Bagaimana jika kita melanggar aturan itu? Ternyata ada sanksi pidana dan dendanya loh. Yuk kita lihat di pasal 290, di situ disebutkan sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp 250 ribu.
Eiitt tunggu dulu. Masih ada lagi. Pasal 291 lebih lugas, pada ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Bagaimana dengan penumpang alias boncenger? Ada sanksinya juga loh, simak saja ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi, kalau tukang ojek bawa penumpang yang gak pake helm yang kena denda tukang ojek dong? Penumpangnya? He he he...kasihan yah tukang ojek.


Source :
(edo rusyanto)

Bikin SIM, Harus Punya Kemampuan Safety Riding

JAKARTA - Para pengemudi kendaraan bermotor khususnya roda dua saat ini harus lebih memahami pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, pembuatan dimasa mendatang izin pembuatan SIM bahkan diperketat.

Hal tersebut diungkapkan Instruktur Safety Riding and Driver Center Joel Mastana ketika ditemui di Blitz Megaplex, Jakarta, Kamis (1/10/2009).

Dirinya mengungkapkan pada masa yang akan datang akan ada mekanisme baru dalam hal proses pembuatan SIM baru. "Nantinya sebelum bikin SIM akan dites safety riding terlebih dahulu," ungkap Joel.

Keinginan ini, kata dia, didasari maraknya kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya, khususnya yang menimpa roda dua akibat tindakan dari bikers itu sendiri.

"Mereka punya SIM tapi tidak mengerti bagaimana seharusnya berprilaku berkendara di jalan raya," tutur pria yang kerap kali memakai topi ini.

Karenanya, rencana untuk lebih mendisiplinkan dan melatih tata cara berkendara para pengendara kendaraan bermotor, menurut Joel, para calon pembuat SIM baru akan menjalani proses uji kemampuan safety riding.

Lantas kapan tata cara pembuatan SIM baru ini akan lebih diperketat? Joel memperkirakan setidaknya akan mulai berlangsung tahun depan. (uky)
source

Honda Catat Rekor MURI [Mudik Bareng]


Gambar


Jakarta
- Honda mencatat rekor baru. Namun rekor kali ini bukan rekor soal penjualan, namun rekor mudik dengan jumlah peserta terbanyak.

Museum Rekor Indonesia (MURI) mencatat PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai 'Pemrakarsa & Penyelenggara Mudik bersama Mengendarai Motor Sejenis (Honda) dengan Titik Keberangkatan dan Kedatangan di 4 Kota secara Serentak oleh Peserta Terbanyak'.

MURI pun menyerahkan sertifikat MURI kepada AHM pada bulan September di Yogyakarta.

Kepala Honda Customer Care Care Center (HC3) PT AHM Istiyani Susriyati, mengungkapkan total sepeda motor yang ikut serta dalam kegiatan mudik bersama Honda tahun ini sebanyak 3.418 motor.

Rinciannya, untuk jarak tempuh Jakarta – Semarang diikuti oleh 879 motor, Jakarta –Jogya (837 motor), Bandung – Banjar (374 motor), Bandung – Cirebon (428 motor), Cirebon-Semarang (85 motor), Semarang – Jogya (383 motor), Surabaya – Jogya (432 motor).

"Dengan memberangkatkan 3.418 motor, AHM diakui oleh MURI sebagai pemrakarsa & penyelenggara mudik bersama dengan peserta terbanyak dan titik keberangkatan dan kedatangan di 4 kota secara serentak," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (9/10/2009).

Kegiatan Mudik Bareng Honda (MBH) ini merupakan bentuk ungkapan terima kasih Honda kepada konsumen setianya.

Pada kegiatan mudik ini AHM menyediakan 10 unit bus untuk mengangkut ibu dan anak dan sejumlah mobil pengangkut barang dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan pemudik.

Istiyani menuturkan untuk menghindari ketidaknyamanan dan meningkatkan keamanan, perusahaan membatasi kegiatan MBH menggunakan sepeda motor hanya untuk pengendara dewasa maksimal 2 orang.

"Jika ada yang membawa anak, kami akan mengarahkannya agar menaiki 10 bus yang kami sediakan. Jika ada yang membawa barang terlalu banyak, kami akan arahkan agar menitipkannya melalui mobil pengangkut barang yang kami sediakan. Keseluruhan fasilitas tersebut kami berikan secara gratis," ujarnya.

Honda mencatat tidak ada kecelakaan yang terjadi dalam kegiatan mudik tahun ini. "Mengurangi jumlah kecelakaan motor merupakan salah satu tujuan kami dan secara nasional itu telah terbuti efektif dengan menurunnya jumlah kecelakaan sepeda motor dibandingkan dengan tahun lalu," katanya.
(ddn/ddn)

Sumber: Detik Oto

UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Untuk kenyamanan bersama, saya ingatkan bahwa UU ini bukan dibuat dari pihak Ditlantas, para polantas hanya menerapkan Undang-Undang ini dilapangan..

Kalo biasanya belok kiri boleh langsung ???
sekarang hati-hati gan !!!! beberapa hari ini gw jarang nemuin rambu lalu lintas "Belok Kiri Boleh Langsung", ternyata aturan tersebut udah ngak berlaku lagi disetiap persimpangan jalan (kan biasanya pada bablas ya setiap perempatan/pertigaan jalan yang ada lampu merahnya )

simak dan pahamin demi kenyamanan dan keamanan dompet kamu dalam berlalu lintas..


UU No. 22 / 2009 Pasal 112 (3)

- Pada Persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Download UU tersebut disini
atau di blognya DepHub
ini juga bisa kok: database PDF

jadi sekarang kalo mao belok kiri mesti kudu hati-hati Bro.. bisa kena tilang lho...

kalo kita ngak tau sih mudah-mudahan Bapak/Ibu Polantas ngak langsung nilang tapi dikasih peringatan dulu ... Sosialisinya harus lebih sering nih biar para pengemudi ngak banyak yang "terjebak" ya!!

Keep Safety dan Safely dijalan ya mas bro & Mb Sist ...

Wahana Help!!

LATAR BELAKANG

PT Wahana Makmur Sejati selaku Main Dealer motor Honda Jakarta dan Tangerang merasa perlu memberikan suatu layanan darurat yang dapat dirasakan langsung oleh konsumen sepeda motor Honda pada saat mengalami musibah di jalan raya, karena layanan darurat sekecil apapun tentunya sangat bermanfaat dimana sampai dengan saat ini layanan darurat untuk kendaraan roda 2 belum pernah ada.

WAHANA HELP (Honda Emergency Layanan Pelangggan) memberikan bantuan darurat di tempat kejadian kepada konsumen sepeda motor Honda yang mengalami mogok dalam perjalanan di wilayah Jakarta dan Tangerang tanpa dikenakan biaya.

JENIS LAYANAN YANG DIBERIKAN

Petugas WAHANA HELP akan membantu menghidupkan sepeda motor Honda Anda. Apabila tidak memungkinkan petugas akan membantu membawa sepeda motor Honda Anda ke AHASS terdekat

  • Layanan WAHANA HELP GRATISS !!!!, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya / tips apapun juga untuk petugas kami
  • Ketentuan ini berlaku hanya untuk sepeda motor Honda yang mogok dalam perjalanan di wilayah Jakarta & Tangerang

Pengertian Mogok disini adalah : mesin motor tidak dapat dihidupkan, baik akibat kecelakaan yang terjadi saat itu atau sebab teknis lainnya, kecuali pecah atau kebocoran ban, dan kehilangan kunci kontak.

WAHANA HELP DAPAT DIHUBUNGI

DI NOMOR :

(021) 6012044 (Hunting)

atau

0800-188-1700 (bebas pulsa)

JAM OPERASIONAL WAHANA HELP :

  • Senin s/d Jumat : 06.00 - 20.00
  • Sabtu : 06.00 - 16.00

(jam operasional yang dimaksud adalah batas waktu kami menerima panggilan telepon dari konsumen)

SEPULUH LOKASI PENEMPATAN WAHANA HELP :

  1. Wahana Gunung Sahari, meliputi wilayah :

Batas Utara : Ancol , RE Martadinata

Batas Timur : By Pass (Yos Soedarso)

Batas Selatan : Duri Utara, Wolter Manginsidi

Batas Barat : Hayam Wuruk,Hasyim Ashari,S.Parman,GatotSubroto,Sudirman, Blok M

  1. Wahana Jatinegara, meliputi wilayah :

Batas Utara : Duri Utara

Batas Timur : Kramat Jati, Jl. Raya Bogor

Batas Selatan : UI / Perbatasan Depok

Batas Barat : Antasari, Blok M, Kemang – Ampera Jagakarsa (MKahfi2)

  1. Wahana Kalimalang, meliputi wilayah :

Batas Utara : Arteri-Casablanca (Kol Soegiono & Jl Jend. Pol. Soekamto)

Batas Timur : Rorotan / Perbatasan Bekasi

Batas Selatan : Perbatasan Depok/Bogor

Batas Barat : Kramat Jati, Jl Raya Bogor

  1. Wahana Kelapa Gading, meliputi wilayah :

Batas Utara : Cilincing Raya

Batas Timur : Rorotan / Perbatasan Bekasi

Batas Selatan : Arteri-Casablanca (Kol Soegiono & Jl Jend. Pol. Soekamto)

Batas Barat : By Pass (Yos Soedarso)

  1. Wahana Gedong Panjang, meliputi wilayah :

Batas Utara : Pantai Indah , Muara Baru

Batas Timur : Gd Panjang, Hayam Wuruk , Hasyim Ashari

Batas Selatan : Tol Kebon Jeruk

Batas Barat : Kamal Benda, Peta Timur , Duri Kosambi

  1. Wahana Ciputat, meliputi wilayah :

Batas Utara : Blok M Kebayoran Lama Bintaro

Batas Timur : Antasari Blok M, Kemang – Ampera Jagakarsa (MKahfi 2)

Batas Selatan : Pamulang / Perbatasan Bogor

Batas Barat : Jl Raya Serpong (Stasiun BSD), Cisauk / Puspitek

  1. Wahana Karang Mulya, meliputi wilayah :

Batas Utara : Peta Timur , Duri Kosambi, Tol Kebon Jeruk

Batas Timur : S. Parman , Gatot Subroto , Sudirman , Blok M

Batas Selatan : Kebayoran Lama, Bintaro, Ceger

Batas Barat : Semanan , Jombang , Cokroaminoto

  1. Wahana Cikokol, meliputi wilayah :

Batas Utara : Hasyim Ashari, Merdeka

Batas Timur : Jombang Raya , Ceger , Cokroaminoto

Batas Selatan : Tanah Tinggal, Serua , Parung Panjang (Perbatasan Bogor)

Batas Barat : Binong , Pabuaran, Legok

  1. Taurus, meliputi wilayah :

Batas Utara : Bandara Soekarno Hatta ,

Batas Timur : Peta Timur , Ki Hajar Dewantoro Semanan

Batas Selatan : Hasyim Ashari , Merdeka

Batas Barat : Sepatan, Mauk Raya

  1. Wahana Balaraja, meliputi wilayah :

Batas Utara : Kronjo, Pabuaran

Batas Timur : Sepatan, Mauk Raya, Binong , Pabuaran, Legok

Batas Selatan : Cisoka, Tigaraksa , Perbatasan Bogor

Batas Barat : Cikande, Perbatasan Serang



Source: Honda Wahana Artha