Halaman Depan

Bandung : Seratusan Sepedamotor Terjaring Razia dan Sidang di Tempat



Bandung - Satlantas Polwiltabes bekerjasama dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bandung, menggelar razia sepedamotor. Seratus lebih kendaraan terjaring dan menjalani sidang di tempat.

Menurut Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan, "Sidang ditempat bagi kendaraan roda dua ini dalam rangka menyikapi program 100 hari masa kerja pemerintah RI, khususnya penegakan hukum lalu lintas," ujarnya, saat ditemui di Mapolwiltabes Bandung, Selasa (10/11/2009).

Razia dilakukan di Jalan Merdeka, persis di depan gerbang Mapolwiltabes, jam 09.30-11.00 WIB. Kendaraan roda dua yang melintas, diarahkan masuk ke halaman Mapolwiltabes Bandung, kemudian diperiksa kelengkapan surat-surat dan kendaraannya.

"Kegiatan ini juga sebagai sosialisasi UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, di antaranya tentang menyalakan lampu besar pada siang hari, dan berhenti di belakang garis stop pada saat lampu merah," lanjut Prahoro.

Para pengendara yang melanggar seperti tidak dilengkapi surat-surat kendaraan langsung disidang ditempat oleh pihak kejaksaan dan pengadilan negeri bandung.

Sementara pelanggaran kelengkapan kendaraan yang banyak terjadi seperti tidak memiliki plat nomor, tidak dilengkapi spion, tidak menggunakan hel standar. "Namun kebanyakannya rata-rata karena tidak membawa sim serta STNK," tambahnya.

Razia ini melibatkan sekitar 60 personel polisi. Pantauan detikbandung, pengendara sepedamotor lebih dahulu ditanyai surat-surat. Bila tidak ada, diarahkan untuk menuju meja petugas. Selanjutnya mereka diberi surat tilang, mengisi berkas registrasi, dan selanjutnya menunggu di tenda untuk dipanggil oleh panitera.

Hakim yang juga sudah disiapkan mejanya, memutus perkara. Pelanggar kemudian menuju meja jaksa dan menandatangani surat tilang, selanjutnya menuju ke tempat pembayaran di meja terpisah.

Petugas pada proses persidangan ditempat ini terdiri dari panitera 3 orang, hakim 1 orang, 2 jaksa dan 1 petugas dari Kejaksaan negeri Bandung yang menerima proses pembayaran.

Salah seorang yang ditilang, Asep (30) warga Lembang mengaku ditilang karena tidak dilengkapi spion di scooter-nya. Ia pun membayar denda Rp 21.000 termasuk Rp 1.000 untuk administrasi.

Dirinya mengaku terkejut saat akan berangkat kerja ke kantornya di Jalan Veteran. Namun Asep menilai, sidang ditempat cukup bagus, untuk mempercepat penyelesaian dan agar surat-surat seperti SIM dan STNK cepat kembali.
Dia menilai, razia yang selama ini dilakukan dikhawatirkan rawan pungli.

Sementara itu warga lain Barhrul Ulum (21) juga ditilang ketika hendak pergi bekerja di Kawasan Soekarno Hatta. Ia tidak memiliki plat nomor polisi di belakang kendaraannya dan harus membayar Rp 21.000.

Data yang dihimpun detikbandung, denda tidak membawa SIM sebesar Rp 31.000, sementara tidak bawa STNK Rp 51.000 ditambah motornya diamankan sementara di Mapolwiltabes Bandung.

Source --> detikbandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar