Halaman Depan

Pahami Pasal UU 22 2009


Banyak ubahan mendasar yang terdapat di Undang Undang No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Makanya, pengendara perlu tahu mengenai pasal yang telah berubah itu.

“Sosialisasi Undang Undang No. 22 tahun 2009 perlu digiatkan lagi, agar pengendara memahami aturan yang berlaku. Dalam ART Riding, mematuhi aturan lalu lintas masuk dalam tanggung jawab berkendara,” ungkap Manager safety Riding Astra Honda Motor, Anggono Iriawan.

Misalnya, menyalakan lampu utama pada siang hari yang sudah menjadi kewajiban dan ini diatur dalam pasal 107 (2), pasal 293 (2). Di sana disebutkan bagi yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, penjara 15 Hari, denda Rp 100.000.

Hal lain yang penting diketahui yakni pasal 112, yang membahas belok kiri tidak boleh langsung. Pasal itu merupakan leburan dan perbaikan dari Peraturan Pemerintah No. 43/1993 pasal 59 (3).3426art-ridding-anggono-gt-1.jpg

“Ketentuan yang telah dipasalkan harus dilakukan pengecekan di lapangan agar masyarakat tidak bingung.Seperti aturan belok kiri tak boleh langsung. Di beberapa tempat masih ada lampu lalu lintas yang memberikan warna hijau tanda boleh jalan,” tambah Ilman, pengendara Honda CS-1 ini.

Lainnya yang perlu diketahui pengendara yakni aturan pasal 134 tentang prioritas jalan, Komunitas roda dua identik dengan kegiatan berkelompok, salah satunya konvoi, Disebutkan pula pada Undang Undang bahwa seluruh aktivitas berjalan secara grup harus dengan izin aparat berwenang. Pada pasal 65 PP. 43/1993, dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas untuk isyarat berhenti tidak berlaku untuk konvoi kendaraan biasa, sedangkan perbaikan pada Undang Undang dijelaskan bahwa semuanya yang menjadi prioritas jalan, berhak tidak mengikuti larangan berhenti lalu lintas yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas.

Juga dengan jelas ditentukan dalam pasal 59 di Undang Undang No. 22/2009, bahwa penggunaan alat pemberi isyarat seperti sirine dan strobo mutlak hanya digunakan oleh petugas tertentu, dan tidak sembarangan.

“Karena itu, sosialisasi dari pihak terkait sangat penting agar pengendara tidak salah persepsi,” tambah Anggono yang namanya ogah dihubungkan dengan Anggodo dan Anggoro yang terkait kasus KPK dan Polri.

Hal lainnya Pasal 106 (1), menyebutkan mengenai konsentrasi saat berkendara, Era teknologi yang makin canggih, membuat segala sesuatunya menjadi mudah, banyak pihak yang menjanjikan kenyamanan kepada pengendara, dari audio, sampai ke visual teknologi.

Dari pasal ini bisa ditarik sebuah kesimpulan, penggunaan ponsel bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain, tidak pelak, alat komunikasi jadi sasaran utama dalam sosialisasinya, juga TV yang terpasang pada kendaraan, disebut juga faktor fisik yang mengantuk dan sebagainya. Ancaman sanksinya lumayan, yaitu Rp. 750.000.

Ayo!

SOSIALISASI KLUB

Sosialisasi Undang Undang ini kewajiban dari aparat kepolisian dan departemen perhubungan serta dinas terkait. Namun demikian tidak berarti bikers berdiam diri. Mereka bisa melakukan sesuatu dengan
membuat forum pada divisi safety riding yang ada di struktur organisasi klub.

Erwin Hakim, dari komunitas Honda Vario mengakui bahwa akan mengadakan pertemuan untuk membahas aturan ini.

Anggono Iriawan menambahkan dalam setiap pelatihan, pihak AHM juga akan selalu menyertakan aparat kepolisian dalam membantu menyosialisasikan Undang Undang baru ini.

Source : Motorplus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar