Halaman Depan

Aturan Soal Helm!!!



“ISI kepala kita lebih mahal dibandingkan harga helm.”
Selintas kalimat di atas adalah sebuah celoteh tanpa makna, hanya sebatas candaan.
Tak heran, bagi yang berkocek lebih tebal kemudian membeli helm hingga jutaan rupiah per unitnya. Khususnya, helm-helm merek impor. Untuk kelas menengah, helm seharga ratusan juta rupiah hingga satu juta rupiah.
Namun, helm yang diberikan para agen tunggal pemengang merek (ATPM) sepeda motor ketika kita membeli sepeda motor, umumnya sudah memenuhi kualitas keselamatan alias sesuai standar nasional indonesia (SNI). Kalau soal model helmnya, tentu tergantung selera masing-masing bikers. ATPM tak bisa memaksakan selera setiap konsumen harus seragam.
Lantas, apakah soal helm juga diatur oleh undang-undang?
Yuk kita telusuri Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ternyata pada pasal 57 ayat (2) ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus memiliki perlengkapan yakni helm standar nasional Indonesia. Lalu, pada pasal 106 ayat (8) lebih dipertegas lagi bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Hemmm...mesti punya dua helm dong?
Bagaimana jika kita melanggar aturan itu? Ternyata ada sanksi pidana dan dendanya loh. Yuk kita lihat di pasal 290, di situ disebutkan sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp 250 ribu.
Eiitt tunggu dulu. Masih ada lagi. Pasal 291 lebih lugas, pada ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Bagaimana dengan penumpang alias boncenger? Ada sanksinya juga loh, simak saja ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi, kalau tukang ojek bawa penumpang yang gak pake helm yang kena denda tukang ojek dong? Penumpangnya? He he he...kasihan yah tukang ojek.


Source :
(edo rusyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar