Halaman Depan

Bukti Transaksi Slip ATM Palsu


3086penipuan-gt.jpgMulai sekarang, berhati-hati jika melakukan transaksi alias jual beli kendaraan bermotor melalui pembayaran dengan slip ATM. Para penipu makin canggih dengan memiliki kemampuan menduplikat slip pembayaran lewat ATM.

Pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan telah menangkap pelaku penipuan berkedok pemalsuan slip ATM.

“Pelaku seolah-olah telah melakukan pembayaran dengan menunjukkan bukti transfer kepada pembeli. Setelah slip itu diperlihatkan dan diberikan kepada penjual, motor langsung berpindah tangan. Penjual baru menyadari tidak ada transaksi yang dilakukan setelah mengecek lewat bank,” jelas Kompol Subandi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Saat ini, pihak Polres Jakarta Selatan telah menahan pelaku bernama Dhilip. “Dari pengakuan tersangka, mereka memiliki alat pencetak slip yang mirip dengan bukti transfer. Pelaku telah mel3087chrysnanda.jpgakukan kejahatannya selama bertahun-tahun. Korbannya sudah banyak,’ papar Kompol Subandi lagi.

Untuk itu pihak kepolisian metro Jakarta Selatan meminta masyarakat untuk tidak percaya begitu saja saat bertransaksi dengan bukti slip ATM.

Kombes, Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, sekarang ini modus pencurian sudah semakin maju. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai segala aktivitas terkait dengan pelayanan perbankan.

“Masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Tentunya sebelum menyerahkan surat-surat berharga seperti BPKB dan STNK kepada penjual,” jelasnya.

Ia mengatakan sekarang ini prosedur pengecekan dan bukti transaksi bisa dilakukan lewat ponsel atau menelepon langsung kepada pihak bank yang bersangkutan.

“Lakukanlah prosedur ini untuk meyakinkan bahwa uang telah terkirim ke nomor yang sebenarnya,” papar polisi ramah ini.

Atau kalau perlu menurutnya, pihak penjual bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu lewat ATM terdekat apakah uangnya sudah masuk. “Baru serahkan surat dan kendaraan,” bilangnya.

Selain itu, pihak penjual ataupun GEeNTEteNG pembeli juga harus mencatat atau mengkopi surat identitas masing-masing. “Untuk antisipasi kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pengecekannya mudah,” bilang polisi pemegang gelar Doktor ini.

Ia mencontohkan, kalau semisalnya, mobil atau motor itu digunakan untuk tindakan kriminal, sedangkan kendaraan sudah berpindah tangan, bukti fotokopi identitas ini akan memudahkan petugas untuk melakukan pelacakan.

”Pembeli maupun penjual mesti hati-hati. Pembeli pun tak ingin suratnya palsu, demikian juga penjual tak ingin bukti transfer palsu,” wanti tutup Kombes Chrysnanda.

Penulis/Foto : Hend/GT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar