Halaman Depan

Rabu 28 Okt'09 , Pelanggar 'Belok Kiri Langsung' Disidang di Tempat





Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (28/10/2009) akan melakukan operasi pelanggaran belok kiri jalan terus yang tanpa rambu-rambu. Masyarakat yang melanggar langsung disidang di tempat oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Kalau lokasi pastinya, ya masih rahasia. Yang pasti di wilayah hukum Jaksel," kata Kasat Lantas Polres Jaksel Kompol Asan Untoro kepada detikcom, Senin (26/10/2009).

Untuk mengantisipasi banyaknya pelanggar, Polantas Jaksel akan mengerahkan semua personel yang ada.

Para pelanggar lalu dibawa ke sidang pengadilan yang telah disiapkan di sekitar lokasi. "Sidang dengan hakim tunggal dari PN Jaksel sudah siap. Terkait berapa hakim yang diturunkan, itu merupakan wewenang PN," katanya.

Meski mendapat penolakan keras dari warga, tampaknya kepolisian akan tetap menggelar operasi ini. Para pelanggar akan diganjar hukuman denda maksimal Rp 250 ribu karena belok kiri langsung yang tanpa rambu-rambu. "Kalau besarnya denda itu wewenang hakim. Kami cuma merazia," kata Asan.

Selama ini, belok kiri diperbolehkan langsung kecuali ada rambu larangan. Namun berdasar UU terbaru, belok kiri dilarang langsung kecuali ada rambu yang membolehkan. Tujuannya, untuk melindungi penyeberang jalan.



source DetikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar